Sistem Informasi Pengaduan & Informasi (SI DUDI) berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya, serta Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.
Hak Pelapor
  1. mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
  2. mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
  3. mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/Pengaduan yang didaftarkannya;
  4. mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan;
  5. mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya; dan
  6. mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya
Read More
Hak Terlapor
  1. membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan Saksi dan alat bukti lain;
  2. mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
  3. mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan;
  4. meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya; dan
Read More
Bagaimana Caranya ?
2-removebg-preview
permohonan informasi

1.  Meja Informasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang terletak di Lobi Pengadilan Negeri Tegal

2.   Form Informasi pada aplikasi sidudi (http://sidudi.pn-tegal.go.id)

3.   No. Hp/Whatsapp Informasi

082322429559 (PTSP On Call)

081222200833 (Asisten Virtual Virna)

3-removebg-preview
proses pengaduan

1.    Meja Pengaduan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang terletak di Lobi Pengadilan Negeri Tegal

2.    Form Pengaduan pada aplikasi sidudi (http://sidudi.pn-tegal.go.id)

3.    No. Hp/WA Pengaduan

082322429559 (PTSP On Call)