Sistem Informasi Pengaduan & Informasi (SI DUDI) berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di bawahnya.
M. Buchary Kurniata Tampubolon, S.H., M.H
Hak Pelapor
  1. mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
  2. mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
  3. mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/Pengaduan yang didaftarkannya;
  4. mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan;
  5. mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya; dan
  6. mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya
Read More
Hak Terlapor
  1. membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan Saksi dan alat bukti lain;
  2. mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
  3. mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan;
  4. meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya; dan
Read More
Bagaimana Caranya ?
2-removebg-preview
permohonan informasi

1.  Meja Informasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang terletak di Lobi Pengadilan Negeri Tegal

2.   Form Informasi pada aplikasi sidudi (http://sidudi.pn-tegal.go.id)

3.   No. Hp/Whatsapp Informasi

082322429559 (PTSP On Call)

081222200833 (Asisten Virtual Virna)

3-removebg-preview
proses pengaduan

1.    Meja Pengaduan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang terletak di Lobi Pengadilan Negeri Tegal

2.    Form Pengaduan pada aplikasi sidudi (http://sidudi.pn-tegal.go.id)

3.    No. Hp/WA Pengaduan

082322429559 (PTSP On Call)